FPI Minta Penahanan 12 Tersangka Perusakan GMBI Ditanggguhkan

1as

Suasana Kantor GMBI Bogor usai dibakar

Tangkaslegal.com, Bogor – Polres Bogor telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan markas ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Desa Tegalwaru, Kecamatan Ciampea, Jumat 13 Januari 2016 dini hari. Mereka pun kini ditahan di Mapolres Bogor.

Penahanan itu memicu aksi protes dari massa Front Pembela Islam (FPI) Bogor Raya. Sabtu siang, ratusan massa berpakaian serba putih lengkap dengan atribut FPI mendatangi Mapolres Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor.

Tim Kuasa Hukum FPI, Ichwan Tuankota mengatakan, kedatangan massa FPI untuk meminta penangguhan penahanan terhadap 12 tersangka.

“Tadi sudah diterima oleh Wakapolres Bogor, dan kami sampaikan ke beliau agar penahanannya ditangguhkan,” ujar Ichwan di Bogor, Sabtu (1/14/2017).

Dia mengungkapkan bahwa ke-12 orang itu tidak ikut serta merusak dan membakar markas GMBI tersebut. Apalagi usia mereka masih dibawah umur.

“Kami sangat menghormati hukum. Tapi kami minta ada peninjauan kembali,” kata Ichwan.

Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika sebelumnya menyatakan, pihaknya akan memproses bagi siapa pun yang melanggar hukum. Tidak melihat para pelaku dari bagian ormas tertentu.

“Dalam hukum tidak ditanya dia dari mana, tapi perbuatan yang dia lakukan melawan hukum,” Dicky menjelaskan.

Motif perusakan markas GMBI terjadi setelah para remaja termakan kabar yang menyebut adanya anggota FPI yang mengawal Rizieq Shihab di Bandung ditusuk. “Tapi kenyataanya tidak ada, mereka tersulut kabar,” Dicky mengatakan.

Para tersangka dijerat dengan pasal perusakan seperti diatur dalam pasal 170 dan pasal 187 KUHP.

“Kemungkinan tersangka baru, mungkin saja. Tapi kita fokus dulu yang ini. Penyidik sudah maraton memeriksa 12 orang ini,” kata Dicky.

You might also like More from author

Leave A Reply

Your email address will not be published.