KPK Cegah Politikus Hanura Miryam Haryani Ke Luar Negeri

Tangkaslegal.com – KPK Cegah Politikus Hanura Miryam Haryani Ke Luar Negeri

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani. Pencegahan itu sendiri terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pencegahan bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan dan jalannya persidangan korupsi e-KTP yang sedang bergulir. Pencekalan diminta KPK untuk enam bulan ke depan.

“Sejak tanggal 24 Maret ini, kita meminta Dirjen Imigrasi untuk mencegah terhadap Miryam selama enam bulan ke depan,” kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Tak hanya itu, kata Febri, jaksa akan kembali memanggil Miryam sebagai saksi pada sidang lanjutan e-KTP pada Kamis 30 Maret 2017.

“Besok, kita juga hadirkan kembali saksi Miryam dan juga tiga orang penyidik KPK, serta ditambah saksi lainnya lima orang,” tutup Febri.

Sebelumnya, Miryam mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah diutarakan dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK di dalam persidangan.

Pasalnya, pencabutan BAP itu dilakukan lantaran semua keterangannya pada saat pemeriksaan di KPK dilontarkan di bawah tekanan. Hal tersebut diungkapkan Miryam saat menjawab beberapa pertanyaan hakim mengacu pada BAP-nya.

You might also like More from author

Leave A Reply

Your email address will not be published.