Opsi DPR Dan Pemerintah Terkait Komisioner KPU – Bawaslu

Tangkaslegal.com – Opsi DPR Dan Pemerintah Terkait Komisioner KPU – Bawaslu

Jakarta – Pertemuan konsultasi antara pimpinan Komisi II DPR dan pimpinan kelompok fraksi dengan Menteri Dalam Negeri, Rabu (22/3) menghasilkan dua opsi terkait tindak lanjut masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu.

“Opsi pertama menunda uji kelayakan dan kepatutan, menunggu selesai pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Jakarta, Minggu (26/3).

Apabila pilihan itu yang dipakai, secara ketatanegaraan, Presiden secara otomatis harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk mengisi kekosongan jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

Jabatan lima tahun komisioner yang akan berakhir, kata dia tercantum dalam UU sehingga perpanjangannya atau perubahannya harus melalui peraturan perundangan yang setingkat dengan UU.

“Kebijakan perpanjangan ini pernah dilakukan pada 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra.”

Saat itu menurut Lukman, pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan UU Pemilu sehingga mengharuskan adanya perpanjangan masa jabatan komisoner KPU dan Bawaslu.

Politisi PKB itu menjelaskan, ada dua substansi di dalam Perppu No 1/2006 tersebut yaitu memperpanjang jabatan KPU dan Bawaslu hingga dilantiknya komisioner, yang baru karena sudah berakhirnya masa jabatan komisioner sementara DPR dan Pemerintah sedang melakukan pembahasan perubahan UU Pemilu.

“Selain itu pernyataan memenuhi syarat negara dalam keadaan darurat sehingga Presiden mengeluarkan Perppu.”

Lukman menjelaskan, setelah Presiden SBY mengeluarkan Perppu saat itu, kondisi lancar saja dan tidak ada kegaduhan yang ditimbulkan, persiapan tahapan pemilu 2009 dan pelaksanaannya juga lancar. Opsi yang kedua adalah uji kelayakan tetap dilakukan dengan memilih beberapa saja, yang dibutuhkan untuk melanjutkan atau mengisi kekosongan jabatan.

Hal itu menurut dia agar kepemimpinan di KPU dan Bawaslu tetap bisa dijalankan walaupun dengan jumlah komisioner yang terbatas dengan pertimbangan tahapan di dalam UU Pemilu yang lama tetap dijalankan.

“Selanjutnya kekurangannya akan diisi nanti setelah UU Pemilu yang baru disahkan. Cara seperti ini belum pernah kita lakukan, dan belum bisa kita prediksi implikasinya seperti apa.”

Dia menjelaskan, apabila opsi kedua dijalankan, kemungkinan skenarionya adalah Komisi II tetap melakukan uji kelayakan dengan memilih satu hingga tiga orang terbaik dari 14 nama yang diajukan Panitia Seleksi.

Menurut dia, komisioner tersebut akan dilantik pada 12 April dan akan memimpin sampai dengan disahkannya UU Pemilu yang baru. “Setelah UU Pemilu yang baru ada, dengan syarat-syarat komisioner juga baru, kekurangannya akan dilengkapi kemudian.”

Selain itu Lukman mengakui memang muncul wacana dari beberapa anggota Komisi II DPR yang mengusulkan menunda pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan komisioner KPU dan Bawaslu sampai selesainya UU Pemilu yang baru. Namun menurut dia ada juga anggota Komisi II DPR yang mengusulkan untuk terus melanjutkannya.

You might also like More from author

Leave A Reply

Your email address will not be published.