Sutiyoso Diangkat Menjadi Komisaris Utama PT.Semen Indonesia

Tangkaslegal.com – Sutiyoso Diangkat Menjadi Komisaris Utama PT.Semen Indonesia

Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso diangkat menjadi Komisaris Utama PT Semen Indonesia Tbk, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan, Jumat (31/3/2017).

Mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) itu menjadi komisaris menggantikan Mahendra Siregar yang habis masa jabatannya.

Berikut susunan dewan komisaris PT SI:

Komisaris Utama: Sutiyoso

Komisaris: Hambra

Komisaris: Sony Subrata

Komisaris: Astera Primanto Bhakti

Komisaris Independen: Wahyu Hidayat

Komisaris Independen: Djamari Chaniago

Komisaris Independen: Nasaruddin Umar

RUPS PT SI juga menunjuk Agung Yunanto sebagai direktur perseroan yang akan menangani urusan sumber daya manusia dan hukum. Sebelumnya, jabatan ini dipegang oleh Ahyanizzaman.

Berikut susunan Dewan Direksi perseroan:

Direktur Utama: Rizkan Chandra

Direktur Keuangan: Darmawan Junaidi

Direktur Pemasaran & Supply Chain: Ahyanizzaman

Direktur Produksi & Strategi Bisnis: Johan Samudra

Direktur Pengembangan Usaha & Litbang: Budi Siswoyo

Direktur Enjiniring & Proyek: Aunur Rosyidi

Direktur SDM & hukum: Agung Yunanto

Selain mengubah komposisi kepengurusannya, PT SI juga memutuskan membagikan dividen Rp1,81 triliun atau sebesar 40 persen dari laba bersih 2016 yang Rp 4,52 Triliun.

“Nilai dividen yang dibagikan kepada Pemegang Saham itu setara Rp. 304,92 per lembar saham. Rapat juga menyetujui 60 persen dari laba bersih atau Rp2,71 Triliun dijadikan cadangan,” terang Direktur Utama Semen Indonesia Rizkan Chandra, dalam pernyataan resminya.

Konflik Kendeng

PT SI kekinian tengah berkonflik dengan warga Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Warga setempat mati-matian menolak operasionalisasi pabrik PT SI di kawasan tersebut karena dinilai melanggar ketentuan hukum dan merusak kawasan lindung.

Aksi mengecor kaki pakai semen di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, juga dilakukan sebagai bentuk protes petani Kendeng. Bahkan, satu peserta aksi, Patmi, wafat sehari setelah selesai melakukan aksi itu.

Aksi-aksi skala nasional ini berawal dari inkonsistensi Gubernur Ganjar terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI, terkait konflik antara warga dengam PT SI.

Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), organisasi yang dibangun petani Kendeng, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Semarang No. 064/G/2015/SMG tertanggal 16 April 2015 dan putusan banding PTUN Surabaya No. 135/B/2015/SBY tanggal 3 November 2015.

Upaya PK itu bertujuan untuk membatalkan proyek yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup petani di kawasan pegunungan Kendeng.

PK itu sendiri diajukan atas dasar penemuan bukti baru (novum), terutama dokumen pernyataan saksi palsu yang menyebutkan kehadiran dalam sosialisasi pembangunan pabrik semen.

MA lantas mengabulkan perkara dengan nomor registrasi 99 PK/TUN/2016 ini, yakni membatalkan objek sengketa atau pabrik semen yang akan dibangun. Putusan sendiri keluar pada Rabu, 5 Oktober 2016.

Namun, Gubernur Ganjar kembali menerbitkan izin lingkungan terbaru untuk PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. Izin terbaru yang diterbitkan ini adalah untuk mengatur kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen Indonesia.

Penerbitan izin tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017. Keputusan Gubernur ditandatangani Kamis, 23 Februari 2017.

Pembangunan pabrik semen di area Pegunungan Kendeng terbilang kontroversial karena mengancam kehidupan para petani. Kaum tani terancam kehilangan lahan, air bersih, hingga terpapar pencemaran udara.

You might also like More from author

Leave A Reply

Your email address will not be published.