[Tanya BPJS Kesehatan] Berapa Denda bila Nunggak BPJS?

a1

Benarkah Ada Denda Bila Nunggak BPJS?

Tangkaslegal.com, Jakarta – Tanya Selamat Siang, adapun saya ingin menanyakan beberapa pertanyaan tentang BPJS kesehatan sebagai berikut:

1) Apabila kartu BPJS sudah tidak aktif, dan kemudian kita aktifkan lagi, pertanyaan saya, apa benar apabila kita aktifkan lagi kartu BPJS itu akan dikenakan denda 2% ? dan 2% nya itu di kali perbulan (bulan yg nunggak)?

2) Adakah program BPJS kesehatan untuk semacam tes laboratorium (tes fertilitas, tes cairan tubuh dan pap Smear)

Mohon Penjelasannya berikut tahap – tahapannya. Terima kasih

Pengirim

hermaXXX@tradisamulia.com
Jawab

Pertama, kebijakan pengenaan denda 2% bagi peserta menunggak telah dihapuskan sejak 1 Juli 2016. Kini, jika peserta terlambat membayar lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10 jatuh tempo, maka status kepesertaannya dinon-aktifkan dan penjaminan pelayanan kesehatannya akan dihentikan sementara.

Apabila peserta tersebut telah membayar iuran bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) dan membayar iuran bulan berjalan, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali.

Jika dalam waktu ≤ 45 hari sejak status kepesertaannya aktif peserta tersebut menjalani rawat inap di rumah sakit, maka peserta tersebut wajib membayar denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan, dikali bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) atau maksimal Rp 30.000.000,-

Ilustrasinya adalah sebagai berikut:

Peserta BPJS Kesehatan kelas I menunggak 5 bulan. Maka ia harus membayar Rp 80.000/bulan x 5 bulan = Rp 400.000,-. Ia juga harus membayar iuran pada bulan berjalan, yaitu sebesar Rp 80.000 sehingga total iuran yang harus dibayarkan agar status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali adalah Rp 480.000,-

Pada hari ke-5 sejak kepesertaannya aktif kembali, ia dirawat inap di rumah sakit dan menjalani operasi jantung dengan biaya Rp 55.871.700 (sesuai tarif INA CBG’s). Karena ia dirawat inap dengan kondisi masih dalam waktu ≤ 45 hari sejak kepesertaannya diaktifkan kembali, sebagaimana yang ditetapkan dalam Perpres di atas, maka ia dikenai denda 2,5%, sehingga ia wajib membayar denda sebesar 2,5% x 5 bulan (bulan tertunggak) x Rp 55.871.700 = Rp 6.983.962,-

Kedua, tes laboratorium dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan apabila dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter sebagai bentuk penanganan terhadap kondisi pasien yang bersangkutan. Artinya, jika dilakukan atas permintaan pasien sendiri, biayanya tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Khusus untuk tes laboratorium yang berkaitan dengan fertilitas atau kesuburan, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Pasal 25, pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Adapun untuk layanan pap smear, dapat diperoleh oleh peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat

You might also like More from author

Leave A Reply

Your email address will not be published.