Walikota Cimahi Atty Suharti Kasus Suap Pasar Cimahi

Image result for atty suharti

Atty Suharti Diperiksa Terkait Kasus Suap Pembangunan Pasar Cimahi

Wali Kota Cimahi Atty Suharti diperiksa penyidik KPK. Atty akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka M Itoc Tochija yang tak lain adalah suaminya.

“Atty Suharti, Walikota Cimahi periode 2012-2017 diperiksa sebagai saksi atas tersangka MIT (M Itoc Tochija),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (8/12/2016).

Atty telah tiba sekitar pukul 13.30 WIB. Ia tidak memberikan keterangan apapun ketika tiba. Ia langsung masuk ke Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain Atty, ada 3 orang lain dari pihak swasta yang diperiksa sebagai saksi atas tersangka yang sama. Mereka ialah Triswara Dhanu Brata, Ika Iskandar Dinata dan Sani Kuspermadi. Penyidik KPK akan mendalami keterangan dari keempat orang tersebut soal kasus suap terkait rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada tahun 2017.

KPK telah menetapkan Atty dan Itoc sebagai tersangka pada Jumat (1/12). Pasutri ini diduga menerima suap Rp 500 juta atas proyek tersebut. Proyek itu bernilai Rp 57 miliar.

Duit suap itu diterima dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, seharusnya Atty dan Itoc menerima uang sebanyak Rp 6 miliar sebagai kesepakatan antar mereka. Itoc sebagai mantan Wali Kota Cimahi dua periode disebut turut mengendalikan semua kebijakan pemerintah daerah.

Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

You might also like More from author

Leave A Reply

Your email address will not be published.