Rizieq Shihab Dipolisikan dengan Pasal Penistaan Agama

123456

Rizieq Shihab Selaku ketua FPI Dipolisikan dengan Pasal Penistaan Agama

Tangkaslegal.com, Jakarta – Sejumlah mahasiswa yang tergabung PMKRI melaporkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan Rizieq dengan dugaan penistaan agama.

Tak hanya Rizieq, dalam laporan yang diterima dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus ini juga melaporkan Fauzi Ahmad selaku pengunggah penggalan video ceramah Rizieq di Instagram dan Saya Reya, pengunggah video di Twitter.

Mereka dijerat dengan Pasal 156 dan 156 A KUHP tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Umum PP PMKRI Angelius Wake Kako mengatakan, pelaporan dilakukan terkait isi ceramah Rizieq Shihab di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016 dianggap menistakan agama. Pernyataan itu pun dianggap melukai hati pemeluk agama tertentu.

“Beliau menyatakan bahwa kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa? Dan di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jemaat terhadap apa yang disampaikan dari Habib Rizieq tersebut,” ujar Angelius di Mapolda Metro Jaya.

Pria yang akrab disapa Angelo ini menyayangkan sikap Rizieq sebagai salah satu tokoh agama yang justru tidak menghargai toleransi di Indonesia. Padahal selama ini, Indonesia dikenal karena kerukunan dan keberagamannya.

Angelo meminta semua pihak saling menghargai perbedaan keyakinan di Indonesia. Pihak tertentu diharap tidak mencampuri urusan akidah umat lain terlalu jauh. Sebab, menurut Angelo, yang mengetahui keimanan seseorang hanya orang itu sendiri.

“Oleh sebab itu, semua kita wajib menghargai perbedaan itu dengan tidak mencampur terlalu jauh apa yang telah menjadi ruang privat agama orang lain,” tutur Angelius.

You might also like More from author

Leave A Reply

Your email address will not be published.